Mediapriangan.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita 1,4 GHz guna mendukung penyediaan layanan internet murah di Indonesia.
Spektrum layanan internet murah ini akan dialokasikan untuk Broadband Wireless Access (BWA) dan direncanakan segera dilelang dalam waktu dekat.
Selain layanan internet murah untuk rumah, frekuensi ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan serta layanan kesehatan.
Baca Juga: Firnando Ganinduto Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Terkait dengan klaim internet murah, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan.
"Ya, karena ini kan apa ya sebagai akses ya kelihatannya dari teknologi yang menurut ITU ini benar-benar bisa memberikan aspek yang murah kepada masyarakat. Itu dari kajian sih," ujar Wayan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip Senin 10 Februari 2025.
Pemerintah menargetkan agar frekuensi ini dapat menyediakan akses internet murah dan cepat.
Standar kecepatan layanan internet bagi penyedia BWA ditetapkan pada 100 Mbps dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
"Kalau tarif Rp100 ribu sampai Rp150 ribu lah harapan kami. Jadi ingat ini bukan untuk seluler. Jadi sebenarnya kalau mereka akan membangun di sini, dia harus bawa fiber optik dulu, lalu dia naikkan [pancarkan] ke rumah-rumah lewat akses internet," kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa solusi terbaik untuk menghadirkan internet murah adalah dengan melelang frekuensi 1,4 GHz, yang diharapkan dapat berlangsung pada pekan ketiga Februari 2025.
"Kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari," lanjutnya.
Pemerintah juga akan mengundang semua perusahaan yang memiliki izin jaringan tetap Packet Switched untuk berpartisipasi dalam lelang ini.
Artikel Terkait
Janji Tegas Menkomdigi Meutya Hafid Berantas Aktivitas Ilegal, Belasan Pegawai Komdigi Justru Terlibat Judi Online
Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!
4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!