Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 April 2025 | 15:03 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Menindaklanjuti hal itu, tersangka Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Kejadian Bukan di 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik

Saat itu, MAN menyebut perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).

MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Qohar menerangkan, setelah pertemuan itu, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar.

Baca Juga: Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka Marcella Santos kepada MSY.

"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," tandas Qohar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X