Imam Maskun Geram! Yayasan Langgar Art Surati Bupati Ipuk, Tuntut Penjelasan Soal Minimarket Ditutup Paksa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 2 Mei 2025 | 06:30 WIB
Yayasan Seniman ‘Langgar Art’ di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).  (Instagram.com/@langgarart_bwi)
Yayasan Seniman ‘Langgar Art’ di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). (Instagram.com/@langgarart_bwi)

Mediapriangan.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Langkah Satpol PP Banyuwangi itu dinilai bisa mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pegawai minimarket.

Terlebih, Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan di depan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.

Baca Juga: Siswa di Jabar Viral Karena Jalan Kaki ke Sekolah, Dedi Mulyadi, Masa Gitu Aja Ngeluh, Jagoan Jangan Manja!

Selain itu, pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.

Hal itu menimbulkan polemik di kalangan pengusaha lokal Banyuwangi, lantaran adanya sentimen sejumlah tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah, disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap justru bisa bebas beroperasi.

Terkini, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Blak-blakan di Hari Buruh 2025: Sindir Kebijakan Lama dan Janjikan Terobosan Baru di Jawa Barat

Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.

Hal itu disampaikan Imam melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.

"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Raih Juara Umum Jambore Penyuluh Pertanian se-Jawa Barat 2025, Bukti Nyata Komitmen Swasembada Pangan

Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X