Manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas, santunan cacat, bantuan selama tidak bisa bekerja, hingga perawatan home care.
Bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, anak-anaknya berhak mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat uang tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jika peserta telah terdaftar minimal selama tiga tahun, anaknya juga berhak atas beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nelayan dan pekerja sektor informal lainnya akan pentingnya perlindungan sosial, sekaligus mendorong perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tasikmalaya.***
Artikel Terkait
Dari 9 Juta Penerima Upah di Jawa Barat, Baru 45,7 Persen Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Pansus III DPRD Jawa Barat Dorong Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
Tiga Langkah Besar Presiden Prabowo Subianto 2025, Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
Pasca Viral 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Minta Rudi Masud Buka Pintu untuk Petani dan Nelayan Jabar di Kaltim