Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 10:28 WIB
Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, kini jadi tersangka kasus korupsi PDNS setelah sebelumnya mundur usai peretasan heboh.   (Dok. Kominfo)
Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, kini jadi tersangka kasus korupsi PDNS setelah sebelumnya mundur usai peretasan heboh. (Dok. Kominfo)

 

Mediapriangan.com - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Kejari, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa Semuel termasuk dalam daftar lima tersangka yang terlibat dalam perkara yang berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Hingga kini, nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat

"Kerugian negara sementara diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap audit," ujar Safrianto dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Yang menarik, nama Semuel sempat mencuat pada pertengahan tahun 2024 karena langkah kontroversialnya: mundur dari jabatan Dirjen Aptika setelah terjadi peretasan besar terhadap PDNS 2 oleh kelompok hacker bernama Brain Chiper.

Kelompok tersebut diketahui meretas sistem PDNS 2 pada Juli 2024 lalu. Meski mengaku tidak punya motif politik, aksi mereka sempat melumpuhkan layanan publik.

Baca Juga: Heboh! Aplikasi Peduli Lindungi Diduga Disusupi Judol, Komdigi Langsung Ambil Tindakan Tegas dengan Pemblokiran

Dalam pernyataannya, Brain Chiper mengklaim bahwa aksi mereka hanyalah uji coba keamanan (penetration test) dan kemudian mengembalikan kunci data tanpa tebusan sambil menyampaikan permintaan maaf.

Imbas dari insiden tersebut, Semuel mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Sebagai pemangku teknis, saya merasa insiden ini seharusnya bisa saya antisipasi. Karena itu, saya memilih mundur," ujar Semuel dalam pernyataannya di Kantor Kominfo, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik

Namun belum genap setahun pasca mundur, Semuel justru kembali menjadi perhatian karena status barunya sebagai tersangka korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X