Mediapriangan.com - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Kejari, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa Semuel termasuk dalam daftar lima tersangka yang terlibat dalam perkara yang berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hingga kini, nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara sementara diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap audit," ujar Safrianto dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Yang menarik, nama Semuel sempat mencuat pada pertengahan tahun 2024 karena langkah kontroversialnya: mundur dari jabatan Dirjen Aptika setelah terjadi peretasan besar terhadap PDNS 2 oleh kelompok hacker bernama Brain Chiper.
Kelompok tersebut diketahui meretas sistem PDNS 2 pada Juli 2024 lalu. Meski mengaku tidak punya motif politik, aksi mereka sempat melumpuhkan layanan publik.
Dalam pernyataannya, Brain Chiper mengklaim bahwa aksi mereka hanyalah uji coba keamanan (penetration test) dan kemudian mengembalikan kunci data tanpa tebusan sambil menyampaikan permintaan maaf.
Imbas dari insiden tersebut, Semuel mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Sebagai pemangku teknis, saya merasa insiden ini seharusnya bisa saya antisipasi. Karena itu, saya memilih mundur," ujar Semuel dalam pernyataannya di Kantor Kominfo, 4 Juli 2024.
Namun belum genap setahun pasca mundur, Semuel justru kembali menjadi perhatian karena status barunya sebagai tersangka korupsi.
Artikel Terkait
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, dari Pilkada hingga Pemberantasan Judol
Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Kasus Judi Online, Projo Sebut Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Terima Uang Haram!
Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'