Melihat korban tak berdaya, AS lantas mengambil uang tunai senilai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Uang hasil rampasan itu digunakan AS untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” jelas Wira.
Namun pelarian AS tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat kepolisian pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” terang Wira.
Kini, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Ngamuk di SPBU! Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk hingga Retak Pinggul Gara-gara Motornya Tersenggol
Modus Iming-Iming Uang Jajan, Lansia di Pesanggrahan Diduga Lecehkan Tiga Bocah Lelaki hingga Ditangkap Polisi
Jasad Bos Sawit Riau Masih Hilang di Sungai Kuantan, Polisi Sebut Pelaku Buang Korban Pakai Karung Bekas Pupuk
Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai
16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Ungkap Cara Mereka Beroperasi
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga Desak Polisi Transparan, Ada Dugaan Pergantian Pelat Mobil Usai Kejadian
Ayah Christiano Pengarapenta Minta Maaf atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko di Sleman
Eks Dirjen Kemnaker Sebut Imigrasi Terlibat Urus Izin TKA, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Sejak 2020
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa