Mediapriangan.com - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Penetapan ini merupakan buntut dari penggerebekan sebuah tempat hiburan di Semarang yang diduga menyediakan layanan striptis.
Kasus ini mencuat setelah Polda Jateng melakukan penggerebekan terhadap Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tempat hiburan malam tersebut dimiliki oleh Bambang Raya.
Penyidik pun menjerat Bambang dengan Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan.
Menanggapi status hukum salah satu kadernya, DPP Partai Hanura menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum untuk membela Bambang Raya.
Baca Juga: Kasus dr Aulia Risma, Zara Akui Tekanan Senior dan Sistem Kasta di PPDS Undip Pengaruhi Tindakannya
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyampaikan bahwa tim hukum tengah disiapkan.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Adil kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.
Meski begitu, Adil menegaskan bahwa partainya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah,” tutur Adil.
Artikel Terkait
16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Ungkap Cara Mereka Beroperasi
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga Desak Polisi Transparan, Ada Dugaan Pergantian Pelat Mobil Usai Kejadian
Ayah Christiano Pengarapenta Minta Maaf atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko di Sleman
Eks Dirjen Kemnaker Sebut Imigrasi Terlibat Urus Izin TKA, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Sejak 2020
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa