Mediapriangan.com - Sorotan terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung kembali mendapat tanggapan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem menyampaikan penjelasan penting mengenai sasaran dari program yang dijalankan semasa ia menjabat.
Menurut Nadiem, distribusi Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melainkan hanya untuk sekolah yang telah memiliki akses internet memadai. Hal ini disampaikan langsung kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan untuk daerah 3T," jelas Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tercantum secara eksplisit dalam petunjuk teknis (juknis) pengadaan.
"Di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," tambahnya.
Dengan pernyataan itu, Nadiem menilai bahwa kritik terhadap efektivitas pengadaan menjadi tidak tepat, karena alokasi sudah disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur digital di sekolah-sekolah yang
Nadiem pun meluruskan bahwa pengadaan untuk daerah 3T justru merupakan program dari periode kementerian sebelumnya.
Nadiem juga menjelaskan alasan di balik pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama dalam mendukung digitalisasi pendidikan. Ia menyebut bahwa dari segi harga dan keamanan, Chromebook dianggap lebih efisien dibandingkan laptop dengan sistem operasi lain.
"Chrome OS itu gratis, sedangkan operating system lainnya itu berbayar," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Sambut Dukungan Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Harapan Baru Berantas Korupsi, Jangan Cuma Jadi Wacana!
Wacana KPK Soal Parpol Dapat Dana APBN Demi Tekan Korupsi, Istana Tanggapi, Bisa Jadi Bahan Diskusi di DPR
Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto
Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank
Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?