Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (Instagram.com/@kejati_pabar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (Instagram.com/@kejati_pabar)

Mediapriangan.com - Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin memanas.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang kini dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini bermula dari temuan penyidik soal potensi penyelewengan anggaran senilai hampir Rp10 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019–2022.

Baca Juga: Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK

Anggaran itu terdiri dari dua sumber, yakni dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi muncul dari rekayasa kajian yang sengaja dibuat agar proyek laptop tersebut tetap berjalan meski hasil uji coba menunjukkan perangkat itu tidak efektif.

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Harli kepada media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 26 Mei 2025.

Baca Juga: Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, Ini 4 Fakta Terbaru dari Klarifikasi, Peran Kejaksaan hingga Alasan

Harli menambahkan, proyek ini dinilai dipaksakan karena sejak tahun 2019 sudah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang hasilnya tidak sesuai ekspektasi.

"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)," imbuh Harli.

Perkembangan terbaru, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang mantan stafsus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), yang juga diketahui sebagai tenaga teknis. Ketiganya mangkir dari jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP

"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli dalam pernyataan berbeda, 5 Juni 2025.

Sementara itu, mantan Menteri Nadiem Makarim telah memberikan pernyataan terbuka dan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X