Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan Wilmar Group.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kejagung telah menyita uang senilai lebih dari Rp11,8 triliun.
Jumlah fantastis itu berasal dari lima entitas korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang menyeret nama besar industri kelapa sawit nasional.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, memaparkan rincian perkembangan kasus tersebut dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.
Kelima korporasi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, seluruh korporasi tersebut dinyatakan bebas dari tuntutan.
Meski begitu, Kejagung menegaskan tak akan berhenti sampai di situ.
"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tegas Sutikno.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis kerugian ekonomi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap nilai kerugian negara mencapai total Rp11.880.351.802.619.
Artikel Terkait
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta