Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:54 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

 

Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan Wilmar Group.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kejagung telah menyita uang senilai lebih dari Rp11,8 triliun.

Jumlah fantastis itu berasal dari lima entitas korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang menyeret nama besar industri kelapa sawit nasional.

Baca Juga: Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, memaparkan rincian perkembangan kasus tersebut dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.

Kelima korporasi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!

Namun, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, seluruh korporasi tersebut dinyatakan bebas dari tuntutan.

Meski begitu, Kejagung menegaskan tak akan berhenti sampai di situ.

"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tegas Sutikno.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis kerugian ekonomi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap nilai kerugian negara mencapai total Rp11.880.351.802.619.

Baca Juga: Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X