Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:54 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

Berikut rincian kerugian yang ditaksir per perusahaan:

1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

2. PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94

3. PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Baca Juga: Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!

Sutikno mengungkap bahwa jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh para korporasi terdakwa, dan kini uang tersebut disimpan di rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," jelasnya.

"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.

Dengan nilai kerugian yang sangat besar dan dinamika hukum yang masih bergulir, kasus ini dipastikan menjadi salah satu perkara korupsi korporasi terbesar di Indonesia yang mendapat sorotan luas dari publik dan pengamat hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X