Mediapriangan.com - Wilmar International Limited akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Wilmar, dana tersebut bukanlah hasil dari praktik korupsi, melainkan bentuk dana jaminan sehubungan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di tingkat kasasi.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia," demikian keterangan perusahaan, dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Penyitaan ini berkaitan dengan dakwaan yang diajukan Kejaksaan sejak April 2024 terhadap lima anak usaha Wilmar.
Kelima perusahaan tersebut dituding menyebabkan kerugian negara dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp12,3 triliun.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
"Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," tegas Wilmar.
Penempatan dana jaminan tersebut, lanjut Wilmar, menjadi bukti itikad baik dalam mengikuti proses hukum serta menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia.
Dana tersebut juga dinyatakan merepresentasikan sebagian dari nilai kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dituduhkan kepada Wilmar.
Namun demikian, Wilmar menegaskan dana itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan pihak mereka.
Artikel Terkait
Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar