Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Buron!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 25 Juni 2025 | 18:59 WIB
Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Kg sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras dari Malaysia.  (Instagram/poldasumaterautara)
Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Kg sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras dari Malaysia. (Instagram/poldasumaterautara)

 

Mediapriangan.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang melibatkan 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape mengandung narkotika.

Barang haram ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Operasi ini dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang masuk melalui perairan Asahan.

Baca Juga: BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat

Tim penyelidik pun bergerak cepat untuk memantau dan mengidentifikasi kapal yang dimaksud.

"Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Tim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui berinisial AD, IS, dan AM.

Ketiganya telah diamankan beserta barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape yang mengandung zat terlarang.

Baca Juga: Dipecat dan Diblacklist! Jarred Shaw Tak Bisa Lagi Main di IBL Usai Kasus Permen Narkoba yang Gegerkan Dunia Basket

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus ship-to-ship, yakni memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.

"Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke Madura," lanjut Calvijn.

Pengendali Utama Masih Buron

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X