Mediapriangan.com - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat sekitar 36 jemaat tengah melakukan kegiatan keagamaan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian yang dianggap mencederai nilai toleransi beragama tersebut.
Baca Juga: Kejagung Usut Kasus Chromebook Kemendikbud, Pihak Google Diperiksa, Marketingnya Akan Kami Panggil
"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna," ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa, 1 Juli 2025.
Tersangka masing-masing berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan satu orang lainnya yang juga berinisial EM namun berbeda orang.
Polisi menyatakan, RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan salah satu EM turut merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, sedangkan EM lainnya juga terlibat dalam perusakan pagar.
Akar peristiwa bermula ketika warga sekitar meminta penjelasan kepada Kepala Desa Tangkil tentang kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah milik Maria Veronica Ninna.
Karena tidak mendapat tanggapan dari pemilik vila, warga dari dua desa akhirnya berkumpul dan melakukan aksi kekerasan.
Akibat insiden tersebut, vila mengalami sejumlah kerusakan cukup serius. Kapolda Jabar menyebutkan beberapa di antaranya adalah kaca jendela yang pecah, pagar rumah yang rusak, kursi dekat kolam yang dihancurkan, serta salib dan kendaraan bermotor yang turut menjadi sasaran.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak," jelas Rudi.
Artikel Terkait
2 Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Pemeriksaan Dilakukan Hari Ini
Bareskrim Gerebek Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan dan Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Buron!
Modus Fake BTS Bobol Rekening Bank, Dua Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing, Polisi Ungkap Dalang Aslinya!
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Hancurkan Reputasi Lewat Tuduhan Tanpa Bukti!
Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR
Jawaban 'Oke Sip' Hasto ke Saeful Bahri Dipertanyakan Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Sidang Harun Masiku
Terbongkar! Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi Sebut Bisa Ada Korban Lain yang Belum Terungkap