7 Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Ditangkap, Salib Dirusak hingga Motor Dihancurkan!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 2 Juli 2025 | 13:03 WIB
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait perusakan villa tempat ibadah di Sukabumi.  (instagram/humaspoldajabar)
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait perusakan villa tempat ibadah di Sukabumi. (instagram/humaspoldajabar)

 

Mediapriangan.com - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat sekitar 36 jemaat tengah melakukan kegiatan keagamaan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian yang dianggap mencederai nilai toleransi beragama tersebut.

Baca Juga: Kejagung Usut Kasus Chromebook Kemendikbud, Pihak Google Diperiksa, Marketingnya Akan Kami Panggil

"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna," ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa, 1 Juli 2025.

Tersangka masing-masing berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan satu orang lainnya yang juga berinisial EM namun berbeda orang.

Polisi menyatakan, RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan salah satu EM turut merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, sedangkan EM lainnya juga terlibat dalam perusakan pagar.

Baca Juga: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang

Akar peristiwa bermula ketika warga sekitar meminta penjelasan kepada Kepala Desa Tangkil tentang kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah milik Maria Veronica Ninna.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pemilik vila, warga dari dua desa akhirnya berkumpul dan melakukan aksi kekerasan.

Akibat insiden tersebut, vila mengalami sejumlah kerusakan cukup serius. Kapolda Jabar menyebutkan beberapa di antaranya adalah kaca jendela yang pecah, pagar rumah yang rusak, kursi dekat kolam yang dihancurkan, serta salib dan kendaraan bermotor yang turut menjadi sasaran.

Baca Juga: Tuding Maia Estianty Penyebar Fitnah, Ahmad Dhani Bela Mulan Jameela Lewat Video Kompilasi di YouTube Pribadinya

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak," jelas Rudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X