Tak hanya itu, satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban juga mengalami lecet. "Korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," sambungnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyentuh isu sensitif terkait kebebasan menjalankan ibadah.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara adil dan tak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.***
Artikel Terkait
2 Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Pemeriksaan Dilakukan Hari Ini
Bareskrim Gerebek Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan dan Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Buron!
Modus Fake BTS Bobol Rekening Bank, Dua Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing, Polisi Ungkap Dalang Aslinya!
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Hancurkan Reputasi Lewat Tuduhan Tanpa Bukti!
Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR
Jawaban 'Oke Sip' Hasto ke Saeful Bahri Dipertanyakan Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Sidang Harun Masiku
Terbongkar! Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi Sebut Bisa Ada Korban Lain yang Belum Terungkap