Terbongkar! Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Resmi Dilantik Jadi Mendikbud

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:44 WIB
Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim yang terseret kasus pengadaan Chromebook.  (Instagram/@nadiem_makariem)
Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim yang terseret kasus pengadaan Chromebook. (Instagram/@nadiem_makariem)

Mediapriagan.com - Dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook terus bergulir.

Fakta terbaru dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ telah dibuat dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ungkap Qohar.

Menurut Kejagung, grup itu telah membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, seandainya Nadiem diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019.

Nadiem sendiri akhirnya memang diangkat menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Setelah pelantikannya, pembahasan pengadaan terus bergulir, melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Gula, Jaksa Akui Tom Lembong Tak Raup Untung, tapi Perkaya Korporasi Lewat Izin Impor

Qohar menyebutkan bahwa Jurist Tan, selaku staf khusus menteri, aktif membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Ia juga disebut memimpin rapat-rapat daring dan meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak, Negara Rugi Rp193,7 T, Rumah Mewahnya di Jakarta Digeledah

"Staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome-OS," tegas Qohar.

Dari pengembangan kasus tersebut, hingga kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X