Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:25 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ucap Tom.

Baca Juga: Tom Lembong Klaim BUMN Untung dari Impor Gula, Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan."

Tak hanya soal niat jahat, ia juga menilai bahwa berbagai fakta dalam persidangan — termasuk keterangan para saksi dan ahli — tidak dipertimbangkan secara serius.

Tom menekankan bahwa Menko atau forum koordinasi menteri tidak memiliki wewenang langsung terhadap sektor teknis yang menjadi tanggung jawab Mendag.

Baca Juga: Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," katanya.

Puncak kritik Tom tertuju pada bentuk putusan itu sendiri, yang menurutnya mirip dengan dokumen tuntutan jaksa, tanpa banyak perbedaan maupun analisis terhadap jalannya sidang.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ungkapnya.

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," pungkas Tom.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X