NPHD Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 22 Juli 2025 | 21:41 WIB
Akibat tidak adanya pencairan NPHD, pengurus Forkita mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 22 Juli 2025.   (D. Farhan Kamil)
Akibat tidak adanya pencairan NPHD, pengurus Forkita mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 22 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Beberapa pengurus lembaga keagamaan yang terhimpun dalam Forum Lembaga Keagamaan Islami (Forkita), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kedatangan mereka yang sedianya menggelar audiensi bersama ketua DPRD dan seluruh jajaran pimpinan, ketua komisi dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dalam surat Forkita nomor 001/FORKITA/TSM/VII/2025, berubah judul menjadi dengar pendapat.

Hal itu, setelah diketahui Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat beserta wakil ketua dewan, sedang menghadiri kegiatan KONI. Demikian pula para ketua komisi maupun fraksi, sedang tidak ada di tempat.

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Alami Defisit Anggaran Hingga Rp94 Miliar

Dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aep Syarifudin, koordinator lapangan Forkita KH. Dede Saeful Anwar mempertanyakan skenario kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati terkait anggaran, yang hingga saat ini dana hibah lembaga keagamaan belum juga direalisasikan.

Padahal kata KH. Dede, sejumlah lembaga keagamaan antara lain, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Pondok Pesantren (FPP) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) telah menadatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bula Mei lalu.

"Hari ini kami datang ke DPRD untuk silaturahim sekaligus menanyakan tentang kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran yang hingga kini belum juga merealisasikan dana hibah yang sudah terikat dalam perjanjian," kata KH. Dede.

Baca Juga: Bank Mandiri Gandeng FEUI 95 dan Sedekah Air Bangun Akses Air Bersih untuk Warga Cibalong Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, NPHD adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak penerima hibah. Di dalamnya jelas memuat detail jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawaban.

"Jika NPHD tidak dicairkan oleh pemerintah, maka konsekuensinya adalah pelaksanaan program atau kegiatan rutin menyangkut kepentingan umat yang telah direncanakan, menjadi terhambat. Hal ini juga bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif," terang KH. Dede.

Ia mengaku, akibat tidak adanya pencairan NPHD, pihaknya menjadi sorotan dan sasaran pertanyaan dari masyarakat kemasjidan atau para pengurus DKM yang notabene pengurus cabang atau ranting DMI di 351 desa dan 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadwal Poliklinik RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 14 Juli 2025, Catat Jam Praktik Lengkapnya!

"DMI sebagai lembaga yang selama ini dipercaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menyalurkan dana hibah ke seluruh masjid besar di 39 kecamatan dan secara bergilir setiap tahunnya kepada hampir 4 ribu lebih masjid di desa-desa yang sudah memiliki ID masjid, dalam bentuk uang maupun barang. Hari ini, program itu tidak dapat dijalankan," terang KH. Dede.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X