Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia di Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 26 April 2025 | 06:48 WIB
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman menggelar sosialisai Perda Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 April 2025.  (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman menggelar sosialisai Perda Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 April 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dalam reses tahun sidang 2024-2025.

Kegiatan sosialiasi Perda Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia ini berlangsung di GOR Desa Kamulyan, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam kegiatan ini, Arip Rachman, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) XV meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerap aspirasi langsung dari konstituennya.

Baca Juga: H. Arip Rachman Tekankan Keadilan Harus Bisa Diakses oleh Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Tanpa Terkendala Biaya

Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi bukti antusiasme terhadap isu perlindungan dan pemenuhan hak para lanjut usia (lansia), yang diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Sebelumnya, Arip juga telah aktif menyosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Kini, ia melanjutkan misinya dengan menyampaikan isi dan semangat dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas hidup para lansia di Jawa Barat.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya

Dalam pemaparannya, Arip mengungkapkan bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 jumlah penduduk lansia di Jawa Barat mencapai 4,98 juta jiwa atau sekitar 10,05 persen dari total populasi sebesar 48,27 juta jiwa.

Ia memperkirakan, pada tahun 2023 jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 11,12 persen.

“Kelompok lansia adalah kelompok yang rentan. Mereka tidak hanya membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan pelayanan kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan sosial dan interaksi dengan masyarakat,” ungkap Arip di hadapan warga.

Baca Juga: Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

Sayangnya, lanjutnya, tidak semua lansia dapat menikmati masa tua yang sejahtera. Padahal, sebagai warga negara, para lansia berhak untuk hidup dengan layak dan dihormati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X