Mediapriangan.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M., terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya dua kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sosialisasi pertama yang digelar Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan ini, berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya.
Selanjutnya, kegiatan H. Arip Rachman yang berasal dari Dapil Kabupaten dan Kota Tasikmalaya ini, digelar di GOR Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, pada Rabu, 23 April 2025.
Kedua kegiatan ini dihadiri oleh warga dari berbagai latar belakang, yang antusias mengikuti pemaparan dan diskusi seputar hak-hak hukum mereka.
Dalam pemaparannya, H. Arip Rachman menegaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2015 merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
“Perda ini menjadi landasan hukum penting agar masyarakat miskin tetap bisa memperoleh bantuan hukum yang layak, tanpa terbebani oleh biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ungkap Arip di hadapan warga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diatur dalam Perda tersebut tidak hanya mencakup perkara pidana, tetapi juga menyentuh persoalan perdata dan sengketa lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban memfasilitasi layanan hukum ini melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi profesi yang telah terakreditasi dan mampu memberikan pendampingan profesional.
Artikel Terkait
Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi DPRD Majalengka Soal Implementasi Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta, Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan
DPRD Jawa Barat Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Kinerja BUMD dalam Studi Banding dengan DPRD DKI Jakarta
Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi