H. Arip Rachman Tekankan Keadilan Harus Bisa Diakses oleh Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Tanpa Terkendala Biaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 April 2025 | 09:08 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H Arip Rachman usai sosialisasi perda di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat H Arip Rachman usai sosialisasi perda di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. (D. Farhan Kamil)

 

 

Mediapriangan.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M., terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya dua kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sosialisasi pertama yang digelar Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan ini, berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya

Selanjutnya, kegiatan H. Arip Rachman yang berasal dari Dapil Kabupaten dan Kota Tasikmalaya ini, digelar di GOR Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, pada Rabu, 23 April 2025.

Kedua kegiatan ini dihadiri oleh warga dari berbagai latar belakang, yang antusias mengikuti pemaparan dan diskusi seputar hak-hak hukum mereka.

Dalam pemaparannya, H. Arip Rachman menegaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2015 merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

“Perda ini menjadi landasan hukum penting agar masyarakat miskin tetap bisa memperoleh bantuan hukum yang layak, tanpa terbebani oleh biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ungkap Arip di hadapan warga.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diatur dalam Perda tersebut tidak hanya mencakup perkara pidana, tetapi juga menyentuh persoalan perdata dan sengketa lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban memfasilitasi layanan hukum ini melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi profesi yang telah terakreditasi dan mampu memberikan pendampingan profesional.

Baca Juga: Arip Rachman Tegaskan Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Sosialisasi Perda yang Digelar di Tasikmalaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X