Mediapriangan.com - Penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, terus bergulir.
Fakta baru terungkap, salah satunya terkait lakban kuning yang ditemukan melilit wajah Arya Daru saat ditemukan meninggal di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa lakban berwarna mencolok tersebut dibeli langsung oleh Arya Daru bersama istrinya pada akhir Juni 2025 di sebuah toko perlengkapan di kawasan Gedong Kuning, Yogyakarta.
Baca Juga: Kompolnas Desak Transparansi Kasus Kematian Arya Daru, Keluarga Harap Hasil Autopsi Segera Diumumkan
"Lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta," jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.
Tak hanya itu, lakban serupa juga ditemukan di rumah korban di Yogyakarta. Temuan ini akan digunakan sebagai barang bukti pembanding untuk memperkuat penyelidikan yang tengah berjalan.
"Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Jogja dan segera akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding," sambungnya.
Menariknya, menurut keterangan sejumlah rekan kerja Arya di Kemlu, lakban kuning seperti itu bukanlah barang asing.
Benda tersebut biasa digunakan oleh pegawai yang sedang menjalankan tugas ke luar negeri, terutama untuk membedakan koper saat proses di bandara.
"Lakban tersebut biasa digunakan pegawai Kemlu yang bepergian ke luar negeri," ujar Ade Ary.
"(Hal tersebut) guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warnanya mencolok," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jasad Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Arah CCTV Berubah di Lokasi Kematian Arya Daru, Rekaman Menunjukkan Sudut Berbeda Saat Insiden Terjadi
Temuan Mengejutkan Kompolnas di Kamar Arya Daru, Slot Terkunci dari Dalam, Plafon Utuh, Tak Ada Tanda Kekerasan
Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim
Terungkap! Modus Penipuan Properti Bermula dari Iklan Murah di Facebook, 77 Korban Rugi hingga Kerugian Rp4,1 Miliar
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Komisioner KPU, tapi Lolos dari Jeratan Perintangan Penyidikan
Kompolnas Desak Transparansi Kasus Kematian Arya Daru, Keluarga Harap Hasil Autopsi Segera Diumumkan