Terungkap! Modus Penipuan Properti Bermula dari Iklan Murah di Facebook, 77 Korban Rugi hingga Kerugian Rp4,1 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:18 WIB
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.  (Instagram/restrobekasikota_official)
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. (Instagram/restrobekasikota_official)

 

Mediapriangan.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang merugikan 77 orang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring di platform Facebook Marketplace.

“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga: Wamenkomdigi Ingatkan Bahaya Deepfake, Perempuan dan Anak Jadi Target, Kasus Naik 550 Persen!

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui iklan di Facebook Marketplace.

Adapun letak rumah kontrakan dan tanah tersebut adalah di di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Baca Juga: Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'

Harga properti yang ditawarkan itu jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak korban tertarik untuk membeli.

“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim

Lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X