Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya Digeruduk Massa Fortabes

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 30 Juli 2025 | 21:26 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya,Rahmat Hidayat SH MH (kemeja merah) didampingi Kasi Pidum Mario menyampaikan klarifikasi terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perkara penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya. (D. Farham Kamil)
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya,Rahmat Hidayat SH MH (kemeja merah) didampingi Kasi Pidum Mario menyampaikan klarifikasi terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perkara penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya. (D. Farham Kamil)

Ia berharap, dalam waktu dekat pengungkapan kasus ini selesai dan jelas siapa yang jadi tersangka.

"Terimakasih kepada rekan-rekan Fortabes dan mohon dukungan agar kasus penjualan pupuk subsidi ini segera terungkap dan jelas tersangkanya," ujar Rahmat.

Baca Juga: Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi

Terkait laporan dugaan kasus KKN pada proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat menegaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi.

"Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Dalam hal ini, kami akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait apakah dalam pekerjaan tersebut ada kesalahan atau tidak. Kami butuh waktu untuk pembuktian," jelas Rahmat.

Dari pantauan di lapangan, sebelum menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, di bawah guyuran hujan dan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya, Fortabes menggelar aksi unjuk rasa di depan gebang masuk gedung bupati (gebu).

Dalam orasinya, Fortabes mengutarakan tiga poin tuntutan yaitu: usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi, usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN yang melibatkan oknum pejabat Pemda dan tidak transparannya Anggaran Hari jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-393.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X