Presiden Bisa Turun Tangan! Mahfud MD Ungkap Alasan Abolisi Tom Lembong Bukan Bentuk Intervensi Politik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan).  (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

 

Mediapriangan.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menuai reaksi publik.

Sebagian pihak mempertanyakan urgensi keputusan tersebut, sementara yang lain menilainya sebagai upaya korektif terhadap proses hukum yang tidak independen.

Menanggapi hal ini, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Tuding Tak Dapat Perlakuan Adil usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan bahwa keputusan presiden dalam kasus Tom Lembong justru mencerminkan keberanian untuk menghentikan proses hukum yang dianggap bermasalah.

"Saya maklum ada (sebagian publik) yang cemas, tentang hukum yang diintervensi dengan politik ya nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden, agar nanti diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran," kata Mahfud.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp194 miliar.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Lewat Pertimbangan

Meskipun begitu, pengadilan menyatakan dirinya tidak menikmati hasil korupsi dan tidak membebankan uang pengganti. Ia pun mengajukan banding, namun belum sempat disidangkan ketika Presiden Prabowo memberikan abolisi pada 31 Juli 2025.

Mahfud menegaskan, langkah Prabowo tersebut bukan semata intervensi politik, melainkan tindakan strategis di tengah dugaan ketidaknetralan proses hukum.

"Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya. Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sambut Bebasnya Tom Lembong, Anies Baswedan Sebut Nama Sudah Bersih, Tapi Proses Hukumnya Tak Bisa Dilupakan

Ia pun menambahkan bahwa dalam kondisi seperti ini, campur tangan Presiden bukanlah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, melainkan alat koreksi ketika sistem hukum tidak berjalan semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X