BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sopir Bus di Terminal Indihiang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 22 September 2025 | 10:44 WIB
Santunan Rp42 juta diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya kepada ahli waris sopir bus Ahmad Latif di Terminal Indihiang, pada Senin (22/9/2025). (Dok. Ist.)
Santunan Rp42 juta diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya kepada ahli waris sopir bus Ahmad Latif di Terminal Indihiang, pada Senin (22/9/2025). (Dok. Ist.)

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X