Dugaan Lobi dan Suap
KPK menduga adanya lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada pejabat sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Penyidikan Belum Final
Meski kasus sudah berjalan, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses audit BPK selesai.
“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” ujarnya.
KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini, mengingat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada pengelolaan ibadah haji di Indonesia.***
Artikel Terkait
Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian
Diultimatum Arab Saudi, DPR Desak Indonesia Segera Lunasi Pembayaran Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir