Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:56 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final.  (kabarpolisi.com)
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. (kabarpolisi.com)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kembali menjadi sorotan publik. Besarnya perkiraan kerugian negara serta penantian penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perkara ini semakin menyita perhatian.

Terkini, KPK menyebut bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp1 triliun.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum bersifat final karena proses penyidikan dan audit resmi masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa nilai kerugian sesungguhnya baru akan dipastikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit.

Baca Juga: Evakuasi Dramatis Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 66 Terjebak Reruntuhan, Tim SAR Hadapi Medan Sempit

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar,” ujar Asep, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, koordinasi antara KPK dan BPK saat ini masih berjalan. Perhitungan akurat dari BPK nantinya akan menjadi dasar sebelum lembaga antirasuah menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.

“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Baca Juga: Firnando Ganinduto Dorong Transparansi Reklamasi Tambang BUMN, Komisi VI DPR Segera Lakukan Pengawasan Lapangan

Awal Mula Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang melalui Kepmenag RI Nomor 130 Tahun 2024. Dari total kuota itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.

Skema tersebut memicu kontroversi karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan, 92 persen kuota tambahan seharusnya diberikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, telah terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Curhat, Cucunya Keracunan MBG, 8 Anak Satu Kelas Muntah-muntah, Evaluasi Program Jadi Mendesak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X