Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kembali menjadi sorotan publik. Besarnya perkiraan kerugian negara serta penantian penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perkara ini semakin menyita perhatian.
Terkini, KPK menyebut bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp1 triliun.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum bersifat final karena proses penyidikan dan audit resmi masih berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa nilai kerugian sesungguhnya baru akan dipastikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit.
“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar,” ujar Asep, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, koordinasi antara KPK dan BPK saat ini masih berjalan. Perhitungan akurat dari BPK nantinya akan menjadi dasar sebelum lembaga antirasuah menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.
“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.
Awal Mula Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang melalui Kepmenag RI Nomor 130 Tahun 2024. Dari total kuota itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Skema tersebut memicu kontroversi karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan, 92 persen kuota tambahan seharusnya diberikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, telah terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.
Artikel Terkait
Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian
Diultimatum Arab Saudi, DPR Desak Indonesia Segera Lunasi Pembayaran Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir