Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan para tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta, untuk pendalaman kasus yang menjadi salah satu OTT KPK Ponorogo terbesar sepanjang 2025.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Agung, Ada Kekuatan Besar di Balik Buronnya Silfester Matutina?
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR
Jejak Gelap di Balik OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Proyek Rp7 Miliar untuk Biaya Plesiran
Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Telusuri Penyebabnya
Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan
Polisi Dalami Motif di Balik Letupan Bom SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Diduga Siswa yang Alami Perundungan
Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Dugaan Paparan Ideologi
KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan, 13 Orang Diamankan