Asal Mula OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Skandal Jual-beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD Harjono Terbongkar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 November 2025 | 17:34 WIB
KPK tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT korupsi jual-beli jabatan dan suap proyek RSUD Harjono senilai Rp1,25 miliar.   (Instagram/sugirisancoko26)
KPK tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT korupsi jual-beli jabatan dan suap proyek RSUD Harjono senilai Rp1,25 miliar. (Instagram/sugirisancoko26)

Baca Juga: Dicky Chandra Hadiri Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya 2025, Malam Puncak Penghormatan bagi Para Maestro Seni

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan para tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta, untuk pendalaman kasus yang menjadi salah satu OTT KPK Ponorogo terbesar sepanjang 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X