Asal Mula OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Skandal Jual-beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD Harjono Terbongkar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 November 2025 | 17:34 WIB
KPK tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT korupsi jual-beli jabatan dan suap proyek RSUD Harjono senilai Rp1,25 miliar.   (Instagram/sugirisancoko26)
KPK tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT korupsi jual-beli jabatan dan suap proyek RSUD Harjono senilai Rp1,25 miliar. (Instagram/sugirisancoko26)

"Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan (dari Sugiri Sancoko)," terangnya.

Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Sementara penyerahan terakhir dilakukan pada November 2025 senilai Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Total dana suap yang diterima mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Baca Juga: Deretan Penerima Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya, Bukti Konsistensi DKKT Merawat Seni Daerah

13 Orang Diamankan dalam OTT KPK Ponorogo

Operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025 malam berhasil mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo, Sekda, dan Direktur RSUD Harjono.

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan adanya transaksi tunai sebesar Rp500 juta.

“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” kata Asep.

Barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta disita dari lokasi. Sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.

Uang tersebut sebagian dikirim melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, yang berkoordinasi dengan rekan Yunus bernama IBP.

Baca Juga: Rukmini Yusuf dan Teater Dongkrak Raih Anugerah Budaya 2025, Jejak Panjang Dedikasi Seni di Kota Tasikmalaya

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi

Selain dugaan jual-beli jabatan, KPK juga menelusuri adanya praktik suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Yunus Mahatma diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen dari pihak swasta, kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X