Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi yang terbagi dalam tiga klaster besar: suap pengurusan jabatan, fee proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif sejak awal 2025. Selain Sugiri Sancoko, tiga pihak lain turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025) malam.
Klaster Pertama: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD
Kasus kasus korupsi Ponorogo ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik suap jabatan RSUD Harjono yang melibatkan Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma.
Pada awal tahun itu, Yunus mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Agar posisinya aman, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.
Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tiga kali dalam kurun Februari hingga November 2025.
“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.
Rinciannya, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Lalu, pada April–Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus, dan terakhir pada November 2025, Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.
Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono
KPK juga mengungkap adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Dalam proyek ini, Sucipto selaku rekanan rumah sakit diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Artikel Terkait
Jejak Gelap di Balik OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Proyek Rp7 Miliar untuk Biaya Plesiran
Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Telusuri Penyebabnya
Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan
Polisi Dalami Motif di Balik Letupan Bom SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Diduga Siswa yang Alami Perundungan
Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Dugaan Paparan Ideologi
KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan, 13 Orang Diamankan