KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Suap Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 November 2025 | 17:48 WIB
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi mencakup suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi.     (YouTube.com / KPK RI)
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi mencakup suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi. (YouTube.com / KPK RI)

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi yang terbagi dalam tiga klaster besar: suap pengurusan jabatan, fee proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif sejak awal 2025. Selain Sugiri Sancoko, tiga pihak lain turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca Juga: Kisah Haru Penemuan Bilqis di Jambi, Balita Makassar yang Hilang Nyaris Seminggu, Pelaku Ngaku Jual Rp3 Juta

Klaster Pertama: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD

Kasus kasus korupsi Ponorogo ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik suap jabatan RSUD Harjono yang melibatkan Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma.

Pada awal tahun itu, Yunus mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Agar posisinya aman, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.

Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tiga kali dalam kurun Februari hingga November 2025.

“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.

Rinciannya, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Lalu, pada April–Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus, dan terakhir pada November 2025, Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Baca Juga: Asal Mula OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Skandal Jual-beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD Harjono Terbongkar

Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono

KPK juga mengungkap adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Dalam proyek ini, Sucipto selaku rekanan rumah sakit diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X