Susno Duadji Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Sebut Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Asli dan Sah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 November 2025 | 09:57 WIB
Susno Duadji menilai penetapan tersangka Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi perlu disertai pembuktian ijazah yang asli dan sah. (Instagram.com/susno_duadji)
Susno Duadji menilai penetapan tersangka Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi perlu disertai pembuktian ijazah yang asli dan sah. (Instagram.com/susno_duadji)

Mediapriangan.com - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs dalam kasus tudingan palsu ijazah Jokowi. Melalui sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang Kamis, 13 November 2025, ia mengatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan, namun tetap menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

“Saya tidak mengatakan profesional apa tidak, tapi prosedurnya memang begitu,” kata Susno.

Menurutnya, setiap penetapan tersangka pasti memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pasal yang disangkakan. Hal itu terutama terkait dugaan pencemaran nama baik dan kasus ITE yang menjadi dasar penjeratan hukum bagi Roy Suryo cs.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Uji di Pengadilan

“Orang akan bertanya, sebagaimana Pak Mahfud MD katakan dan termasuk Pak Jimly Asshiddiqie, Roy Suryo cs ini disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE. ITE-nya itu karena apa? Pencemaran nama baiknya menggunakan media elektronik,” ujar Susno.

“Nah, timbul pertanyaan, apanya yang dicemarkan? Yang dicemarkan mengatakan ijazah itu palsu. Timbul lagi pernyataan, palsu atau tidak ijazah itu? Apa jawabannya? Kan tidak ada jawabannya,” jelasnya.

Susno menegaskan posisinya berada di tengah dan tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara ijazah Jokowi. Ia menilai perdebatan inti justru berada pada tahap pembuktian ijazah, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Dieksekusi, Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan Kajari Jakarta Selatan ke Kejagung Terkait Silfester Matutina

“Pak Roy Suryo cs membuktikan bahwa itu (ijazah) palsu, bahwa Pak Jokowi tidak sah memegang ijazah itu. Kata Pak Jokowi bersama UGM dan ahli-ahlinya, ‘Yang benar kami, ijazah itu sah terus Pak Roy Suryo yang salah, mengada-ada’ dan sebagainya. Nah, sekarang yang mana yang benar?” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa UGM sebagai pihak penerbit ijazah menyatakan dokumen tersebut asli. Namun, menurut Susno, pembuktian tidak berhenti pada keaslian fisik semata.

“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Semua Sesuai Prosedur

“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Penetapan ini terbagi dalam dua klaster berbeda dengan pasal yang beragam, mulai dari pencemaran nama baik hingga pasal-pasal dalam kasus ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X