Mediapriangan.com - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs dalam kasus tudingan palsu ijazah Jokowi. Melalui sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang Kamis, 13 November 2025, ia mengatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan, namun tetap menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
“Saya tidak mengatakan profesional apa tidak, tapi prosedurnya memang begitu,” kata Susno.
Menurutnya, setiap penetapan tersangka pasti memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pasal yang disangkakan. Hal itu terutama terkait dugaan pencemaran nama baik dan kasus ITE yang menjadi dasar penjeratan hukum bagi Roy Suryo cs.
“Orang akan bertanya, sebagaimana Pak Mahfud MD katakan dan termasuk Pak Jimly Asshiddiqie, Roy Suryo cs ini disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE. ITE-nya itu karena apa? Pencemaran nama baiknya menggunakan media elektronik,” ujar Susno.
“Nah, timbul pertanyaan, apanya yang dicemarkan? Yang dicemarkan mengatakan ijazah itu palsu. Timbul lagi pernyataan, palsu atau tidak ijazah itu? Apa jawabannya? Kan tidak ada jawabannya,” jelasnya.
Susno menegaskan posisinya berada di tengah dan tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara ijazah Jokowi. Ia menilai perdebatan inti justru berada pada tahap pembuktian ijazah, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Pak Roy Suryo cs membuktikan bahwa itu (ijazah) palsu, bahwa Pak Jokowi tidak sah memegang ijazah itu. Kata Pak Jokowi bersama UGM dan ahli-ahlinya, ‘Yang benar kami, ijazah itu sah terus Pak Roy Suryo yang salah, mengada-ada’ dan sebagainya. Nah, sekarang yang mana yang benar?” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa UGM sebagai pihak penerbit ijazah menyatakan dokumen tersebut asli. Namun, menurut Susno, pembuktian tidak berhenti pada keaslian fisik semata.
“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.
“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Penetapan ini terbagi dalam dua klaster berbeda dengan pasal yang beragam, mulai dari pencemaran nama baik hingga pasal-pasal dalam kasus ITE.
Artikel Terkait
Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Periksa UGM dan SMAN 6 Solo Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Jokowi Klarifikasi soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Tak Pernah Singgung Warna atau Tuding SBY
Silfester Matutina Ungkap Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi soal Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!
Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda
Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi
Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Semua Sesuai Prosedur