Pada klaster pertama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT yang dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal lain terkait pemalsuan dokumen dan distribusi informasi elektronik.***
Artikel Terkait
Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Periksa UGM dan SMAN 6 Solo Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Jokowi Klarifikasi soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Tak Pernah Singgung Warna atau Tuding SBY
Silfester Matutina Ungkap Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi soal Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!
Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda
Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi
Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Semua Sesuai Prosedur