Mediapriangan.com - Menjelang pemberlakuan pada awal 2026, Isu Kriminalisasi dalam KUHP Baru kembali mencuat dan menarik perhatian publik. Kekhawatiran itu terutama datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai mekanisme pengawasan aparat belum sepenuhnya jelas. Mereka menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan tetap ada, terutama dalam pelaksanaan hukum materiil di lapangan.
Pemerintah merespons polemik tersebut dengan menegaskan bahwa Anotasi Hukum dalam KUHP Baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan aparat yang dinilai berpotensi melampaui batas. Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menjelaskan bahwa kerangka hukum baru dirancang untuk menutup celah interpretasi liar.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Menurut Eddy, penyusunan Anotasi Hukum menjadi bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap catatan diberi fungsi sebagai penuntun agar penerapan aturan tidak menyimpang.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Namun, protes dari masyarakat sipil tetap mengemuka. Mereka menilai sejumlah aturan turunan belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran atas Isu Kriminalisasi yang dikaitkan dengan KUHP Baru.
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan Usai Kenaikan PBB, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi
Menjawab hal itu, Eddy memastikan seluruh peraturan pelaksana telah diselesaikan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan teknis.
“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.
Dua PP lain mengatur pedoman keberlakuan living law dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan. Proses transisi ini disebut pemerintah sebagai fondasi untuk membuat KUHP Baru lebih adaptif namun tetap terukur.
Baca Juga: DPRD Bongkar Ketidaksiapan Kebijakan 'No Karcis, No Bayar' di Kota Tasikmalaya
Di sisi lain, kritik dari Komnas Perempuan terus bergulir. Dalam laporan resmi pada Juli 2025, lembaga tersebut menyoroti sedikitnya 103 Perda Bermasalah yang dianggap mengandung kriminalisasi dengan ancaman kurungan dan dinilai bertentangan dengan semangat hukum baru.
"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan itu.
Artikel Terkait
Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan
Pemeriksaan 46 Saksi Ungkap Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Kondisi Terduga Pelaku
Kondisi ABH Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta Membaik, Polisi Dalami Dugaan Perundungan dan Motif
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta
Kasus Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Tampilkan Dokumen Asli dan Klarifikasi Kampus Polandia
Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat
Wakapolri Dedi Prasetyo Akui Kelemahan SPKT Saat RDP, Soroti Layanan Publik Polri
Kecelakaan Mobil di Tol Bakter, Polisi Dalami Rekaman CCTV, Pengemudi Hilang dan Puluhan Ribu Ekstasi Ditemukan