Isu Kriminalisasi dalam KUHP Baru Menguat, Pemerintah Andalkan Anotasi Hukum untuk Tekan Penyalahgunaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 25 November 2025 | 07:38 WIB
Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej menilai Anotasi Hukum menjadi rambu penting untuk menekan Isu Kriminalisasi dalam penerapan KUHP Baru.  (Instagram.com@eddyhiariej)
Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej menilai Anotasi Hukum menjadi rambu penting untuk menekan Isu Kriminalisasi dalam penerapan KUHP Baru. (Instagram.com@eddyhiariej)

Mediapriangan.com - Menjelang pemberlakuan pada awal 2026, Isu Kriminalisasi dalam KUHP Baru kembali mencuat dan menarik perhatian publik. Kekhawatiran itu terutama datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai mekanisme pengawasan aparat belum sepenuhnya jelas. Mereka menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan tetap ada, terutama dalam pelaksanaan hukum materiil di lapangan.

Pemerintah merespons polemik tersebut dengan menegaskan bahwa Anotasi Hukum dalam KUHP Baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan aparat yang dinilai berpotensi melampaui batas. Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menjelaskan bahwa kerangka hukum baru dirancang untuk menutup celah interpretasi liar.

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Kematian Dirut BJB Usai Bermain Golf, Beniharmoni Harefa Desak Investigasi Wafatnya secara Menyeluruh

Menurut Eddy, penyusunan Anotasi Hukum menjadi bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap catatan diberi fungsi sebagai penuntun agar penerapan aturan tidak menyimpang.

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

Namun, protes dari masyarakat sipil tetap mengemuka. Mereka menilai sejumlah aturan turunan belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran atas Isu Kriminalisasi yang dikaitkan dengan KUHP Baru.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan Usai Kenaikan PBB, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi

Menjawab hal itu, Eddy memastikan seluruh peraturan pelaksana telah diselesaikan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan teknis.

“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

Dua PP lain mengatur pedoman keberlakuan living law dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan. Proses transisi ini disebut pemerintah sebagai fondasi untuk membuat KUHP Baru lebih adaptif namun tetap terukur.

Baca Juga: DPRD Bongkar Ketidaksiapan Kebijakan 'No Karcis, No Bayar' di Kota Tasikmalaya

Di sisi lain, kritik dari Komnas Perempuan terus bergulir. Dalam laporan resmi pada Juli 2025, lembaga tersebut menyoroti sedikitnya 103 Perda Bermasalah yang dianggap mengandung kriminalisasi dengan ancaman kurungan dan dinilai bertentangan dengan semangat hukum baru.

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X