Komnas Perempuan juga menilai sejumlah Perda Bermasalah masih memuat isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, sehingga menimbulkan kekhawatiran baru terkait ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Ledakan Mortir di Bekasi, Fakta Baru dari Kapolsek Babelan dan Peran Tim Jibom dalam Penyelidikan
Situasi ini turut memengaruhi persepsi publik bahwa Isu Kriminalisasi masih mungkin terjadi meskipun pemerintah telah menyertakan Anotasi Hukum sebagai pedoman resmi.
Hingga kini, ruang diskusi mengenai batas kewenangan daerah, perlindungan korban, serta efektivitas KUHP Baru masih terbuka lebar.
Polemik terkait living law dan penegakan terhadap Perda Bermasalah menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan tidak ada celah bagi penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi di masyarakat.***
Artikel Terkait
Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan
Pemeriksaan 46 Saksi Ungkap Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Kondisi Terduga Pelaku
Kondisi ABH Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta Membaik, Polisi Dalami Dugaan Perundungan dan Motif
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta
Kasus Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Tampilkan Dokumen Asli dan Klarifikasi Kampus Polandia
Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat
Wakapolri Dedi Prasetyo Akui Kelemahan SPKT Saat RDP, Soroti Layanan Publik Polri
Kecelakaan Mobil di Tol Bakter, Polisi Dalami Rekaman CCTV, Pengemudi Hilang dan Puluhan Ribu Ekstasi Ditemukan