Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41 WIB
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, penyidikan dan penghitungan kerugian negara berjalan.   (Instagram/official.kpk)
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, penyidikan dan penghitungan kerugian negara berjalan. (Instagram/official.kpk)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Kuota Haji 2024, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penetapan ini menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

KPK mengumumkan status tersangka tersebut setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penetapan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan disampaikan ke publik sehari setelahnya.

Baca Juga: Air Sinkhole Limapuluh Kota Jadi Sorotan, Warga Berbondong Ambil Air di Lokasi Fenomena Alam Sumatera Barat

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.

Dalam penanganan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman peran Yaqut Cholil Qoumas selaku pimpinan kementerian saat kebijakan kuota haji tersebut dijalankan.

Baca Juga: Mens Rea Pandji Pragiwaksono Disorot, Kalimat Menurut Keyakinan Saya Jadi Perbincangan Publik

KPK juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Terkait nilai kerugian negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024, KPK menyampaikan bahwa perhitungan masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hasil kalkulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan pasal pidana terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain yang terlibat.

“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Mens Rea dan Pastikan Kondisinya Baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X