Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41 WIB
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, penyidikan dan penghitungan kerugian negara berjalan.   (Instagram/official.kpk)
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, penyidikan dan penghitungan kerugian negara berjalan. (Instagram/official.kpk)

Seiring penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan haji. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara.

“Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkan secara optimal,” tambahnya.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perkara Korupsi Kuota Haji 2024, telah diterima pengembalian dana dari sejumlah PIHK. Total dana yang telah diserahkan kepada KPK mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Baca Juga: Ribuan Massa Demo, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Materi Mens Rea

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Ia pun mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk biro travel dan asosiasi terkait, bersikap kooperatif dalam proses hukum yang ditangani KPK.

“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Ciamis Dorong Jurnalisme Positif Bersama IJTI Korda Galuh Raya Awal 2026

Mengenai peran Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024, KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan penyalahgunaan diskresi dan pengaturan distribusi kuota haji, termasuk dugaan aliran dana dari PIHK ke oknum di Kementerian Agama.

“Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.

Baca Juga: Proliga 2026 Hari Kedua Seri Pontianak, Bandung BJB Tandamata Tekuk Jakarta Livin Mandiri, Klasemen Berubah Drastis

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 sendiri bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota haji tersebut berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, termasuk adanya dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X