Candaan Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Disorot, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dijerat KUHP Baru

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 8 Januari 2026 | 11:49 WIB
Pandji Pragiwaksono lewat Mens Rea jadi sorotan publik. Mahfud MD menegaskan candaan tersebut tak bisa diproses hukum.   (Instagram/panji.pragiwaksono - mohmahfudmd)
Pandji Pragiwaksono lewat Mens Rea jadi sorotan publik. Mahfud MD menegaskan candaan tersebut tak bisa diproses hukum. (Instagram/panji.pragiwaksono - mohmahfudmd)

Mediapriangan.com - Nama Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perbincangan publik setelah materi lawak yang dibawakannya dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea menuai pro dan kontra.

Sejak tayang di Netflix pada 27 Desember 2025, Mens Rea langsung menarik perhatian luas dan menjadi salah satu tontonan paling populer.

Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji Pragiwaksono melontarkan kritik dan candaan yang menyentuh sejumlah tokoh publik.

Materi yang dibawakan dalam Mens Rea juga menyoroti kinerja aparat serta figur politik nasional, termasuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Takedown, Bahas Aturan Pilkada hingga Komedi Pandji Pragiwaksono

Candaan Pandji Pragiwaksono kemudian dikaitkan dengan pasal penghinaan pejabat negara dalam KUHP baru. Namun, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai materi tersebut tidak dapat diproses secara hukum.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Mahfud MD, pemberlakuan KUHP baru menjadi faktor penting dalam menilai persoalan tersebut. “Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Teror terhadap Influencer Usai Kritik Bencana Sumatera, Negara Diminta Hadir Jamin Keamanan

Bahkan, Mahfud MD secara terbuka menyatakan kesiapannya memberikan pembelaan apabila Pandji Pragiwaksono menghadapi persoalan hukum akibat materi Mens Rea.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud MD.

Lebih jauh, Mahfud MD juga menanggapi kekhawatiran publik terkait pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Ia menyatakan dukungan agar aturan tersebut diuji melalui mekanisme konstitusional.

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X