BLORA, Mediapriangan.com - Kasus pria tendang kucing yang terjadi di Blora kini berlanjut ke proses hukum setelah rekaman kejadian tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan publik. Insiden yang tergolong sebagai viral penendangan kucing ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.
Peristiwa pria tendang kucing itu terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Blora, pada 25 Januari 2026. Seekor kucing yang menjadi korban dikabarkan mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya mati beberapa hari kemudian, memicu penyelidikan lebih lanjut dari Polres Blora.
Kucing Dilaporkan Mati Sepekan Usai Insiden
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pemilik hewan, kucing tersebut tidak langsung mati setelah insiden viral penendangan kucing terjadi.
Baca Juga: Viral Gaji Guru Honorer 2026 Rp144 Ribu, Sorotan Kesejahteraan Pendidik Kembali Menguat
“Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Tapi, proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” ucap Zaenul, dikutip dari unggahan Polres Blora di Instagram pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Kucing itu lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah. Saat ditemukan, sudah meninggal,” sambungnya.
Menurut polisi, pemilik kucing dan terduga pelaku pria tendang kucing berinisial PJ telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian di Blora tersebut.
Baca Juga: Viral Jalan Rusak Lampung Barat, Rombongan Pengantin Terjebak Tanah Licin Saat Menuju Suoh
Terancam Pidana Penjara dan Denda
Kasus viral penendangan kucing ini tidak berhenti pada pemeriksaan awal. PJ, yang disebut berprofesi sebagai advokat sekaligus pensiunan Aparatur Sipil Negara, berpotensi dijerat pasal pidana terkait penganiayaan hewan.
“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” lanjut Zaenul.
Jika terbukti, pria tendang kucing di Blora tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 1,6 tahun penjara serta denda kategori III sebesar Rp50 juta, sesuai ketentuan hukum pidana baru.
Baca Juga: Viral Lansia Duduk di Tengah Jalan Bogor, Pengendara Tak Bisa Lewat sebelum Memberi Uang
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG hingga Menangis
Viral di Medsos, Guru PAUD Bongkar Gaji Sebulan Rp100-500 Ribu, Meski Mengajar Belasan Tahun
Banjir Bekasi Kembali Viral, Warga Harapan Indah Mengadu ke KDM dan Soroti Tanggung Jawab Developer
Rekaman Udara Longsor Cisarua Viral di Media Sosial, Lereng Terbelah Jadi Sorotan Publik
Merokok di Jalan Berujung Kekerasan, Pemotor Dipukul Pasutri di Kawasan Palmerah Viral di Medsos
Banjir Bekasi Viral Media Sosial, Ibu-ibu Bekasi Curhat Emosi karena Rumah Kebanjiran Tiga Kali Sebulan