Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H di Kota Tasikmalaya Rp 37.500 per Jiwa, Ini Penjelasan Ketua Baznas

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 5 Maret 2026 | 19:40 WIB
Ketua Baznas Kota Tasikmalaya Nasihin menyampaikan penjelasan zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp 37.500 per jiwa. (Dok. Asep M.S)
Ketua Baznas Kota Tasikmalaya Nasihin menyampaikan penjelasan zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp 37.500 per jiwa. (Dok. Asep M.S)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya memutuskan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar 2,5 Kg beras dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Sehingga jika dikonversi dengan uang, besaran zakat fitrah Kota Tasikmalaya senilai Rp 37.500 per jiwa (muzaki).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin, Kamis (5/3/2026). "Untuk penentuan Zakat Fitrah pada Ramadan 1447 H ini kami telah melakukan rapat lebih awal dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya," ujar Nasihin.

Dalam kegiatan tersebut lanjut Nasihin, pihaknya mengundang Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Tasikmalaya dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pengemis Musiman Serbu Kota Tasikmalaya Saat Bulan Ramadan, Pendapatan Bisa Tembus Rp5 Juta per Bulan

"Nah dari hasil pertemuan tersebut disepakati besaran untuk Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya tahun ini sebanyak 2,5 Kg beras dengan harga Rp 15.000 per Kg. Sehingga jika dikonversikan dengan uang nilainya Rp 37.500 per wajib zakat," terang Nasihin.

Atas keputusan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H tersebut ujar Nasihin, pihaknya sudah membuat berita acara dan sudah disampaikan ke BAZNAS Jawa Barat untuk keperluan edaran tentang besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H se Jawa Barat.

Lanjut Nasihin, Baznas Kota Tasikmalaya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Tasikmalaya sehingga ke depannya besaran zakat fitrah sebesar 2,7 Kg sesuai Fatwa MUI tahun 2022 bisa diterima oleh masyarakat Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kepala OJK Tasikmalaya Soroti Peran TPAKD Garut dalam Memperluas Akses Keuangan Masyarakat

Yang terpenting lanjut Nasihin, pihaknya mengharapkan semua wajib zakat (muzaki) di Kota Tasikmalaya ini bisa menjalankan kewajibannya membayar zakat fitrah Kota Tasikmalaya.

"Bahkan kami di Baznas, setiap tahunnya selalu menyiapkan bantuan untuk muzaki yang tidak mampu membayar zakat fitrah," terang Nasihin.

"Tapi Alhamdulillah, selama ini tidak pernah ada masyarakat yang mengajukan bantuan itu sehingga dipastikan semua wajib zakat di Kota Tasikmalaya ini mampu menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah," katanya.

Nasihin menyebutkan, dengan jumlah penduduk Kota Tasikmalaya sekitar 750.000 jiwa, potensi zakat fitrah cukup besar. Jika setiap warga membayar zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar Rp 37.500 per jiwa, maka totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 28,125 miliar.

Baca Juga: Kemenhaj Kota Tasikmalaya Imbau Jamaah Umroh Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X