Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun  

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 8 Maret 2026 | 15:57 WIB
Pemerintah menerapkan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak digital. (Dok. Humas Jabar)
Pemerintah menerapkan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak digital. (Dok. Humas Jabar)

 

 

BANDUNG, Mediapriangan.com - Upaya memperkuat perlindungan anak digital di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah memastikan penerapan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini membuat anak yang termasuk kategori media sosial anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform digital. Beberapa platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai pembatasan media sosial diperlukan karena ancaman di ruang digital semakin kompleks. Berbagai risiko seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet dinilai berpotensi mengganggu perkembangan anak.

Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Sebut Bandung Kunci Ekonomi Syariah, Target Sertifikat Halal Terus Digenjot

Karena itu, kebijakan pembatasan media sosial dianggap menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak digital.

Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Marroli J. Indarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di internet.

"Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan," ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Didi Sukardi Soroti Peran Murobbi di Akademi Murobbi Bela Negara Kuningan

Selain melindungi dari ancaman kejahatan digital, pembatasan media sosial juga dinilai dapat mengurangi paparan iklan yang berlebihan terhadap anak. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan anak digital sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah tersebut dianggap perlu agar pengawasan terhadap media sosial anak di bawah 16 tahun tidak hanya bergantung pada keluarga.

Respons terhadap kebijakan pembatasan media sosial ini juga datang dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya ia tidak dapat lagi memiliki akun media sosial.

Baca Juga: Bandeng Presto MBG di Ponorogo Viral Berisi Belatung, SPPG Cahaya Ngrayun Buka Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X