“Terduga pelaku berinisial N berusia 19 tahun, diduga keras melakukan perbuatan tindak pidana yang berkaitan dengan penelantaran orang atau dalam hal ini pembuangan bayi,” terangnya.
Polisi juga mengungkap dugaan motif di balik tindakan terduga pelaku yang nekat melakukan pembuangan bayi di Bekasi tersebut.
“Untuk motifnya, takut diomelin dan diusir dari rumah karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam dan tidak pulang,” ucapnya.
“Sehingga, dia membuang bayi tersebut dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang,” lanjutnya.
Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan dalam kasus pembuangan bayi di Bekasi tersebut dipastikan dalam keadaan selamat. Saat ini bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Kasus pembuangan bayi di Bekasi ini bermula ketika warga di kawasan Bekasi Utara mendengar suara tangisan bayi pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya warga mengira suara tersebut berasal dari anak kucing. Namun setelah dicari sumbernya, suara tangisan itu ternyata berasal dari sebuah tempat sampah yang berisi kantong plastik.
Saat kantong plastik tersebut dibuka bersama petugas keamanan setempat, warga menemukan seorang bayi perempuan di dalamnya. Kondisi bayi saat ditemukan masih dengan plasenta yang menempel.
Peristiwa penemuan bayi di Bekasi Utara tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Boy Thohir Gelar Buka Puasa 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir Depok pada Iftar Ramadan 2026
Terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembuangan bayi di Bekasi tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui pasal tersebut, terduga pelaku dalam kasus pembuangan bayi di Bekasi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Megawati Hangestri Pergi, Manisa BBSK Justru Melejit di Liga Voli Turki, Ini Dampaknya
Viral Menu MBG Bandeng SD PL Sedayu Bantul Diduga Mentah, SPPG Argosari Jelaskan Proses Bandeng Presto
Viral Mobil MBG Ditolak Siswa di SMPN 2 Sokaraja Banyumas, Distribusi Makan Bergizi Gratis Diduga Terlambat
Viral! Siswa Majalengka Mengadu MBG Cuma Ubi Bakar ke Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan SPPG
Viral Roti MBG Kedaluwarsa di Yogyakarta, Label Exp Lama Disebut Ditutup Saat Distribusi Menu MBG Ramadan
Manisa BBSK Tak Terbendung Meski Kehilangan Megawati Hangestri, 15 Kemenangan Beruntun Jadi Bukti