Kasus pembuangan bayi di Bekasi Terungkap, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Berusia 19 Tahun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:41 WIB
Kasus pembuangan bayi di Bekasi Utara viral setelah rekaman CCTV beredar. Polisi memastikan foto terduga pelaku adalah editan.     (Instagram/humas_polsek_bekasiutara)
Kasus pembuangan bayi di Bekasi Utara viral setelah rekaman CCTV beredar. Polisi memastikan foto terduga pelaku adalah editan. (Instagram/humas_polsek_bekasiutara)

“Terduga pelaku berinisial N berusia 19 tahun, diduga keras melakukan perbuatan tindak pidana yang berkaitan dengan penelantaran orang atau dalam hal ini pembuangan bayi,” terangnya.

Polisi juga mengungkap dugaan motif di balik tindakan terduga pelaku yang nekat melakukan pembuangan bayi di Bekasi tersebut.

“Untuk motifnya, takut diomelin dan diusir dari rumah karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam dan tidak pulang,” ucapnya.

Baca Juga: Mengapa Seskab Teddy Selalu Muncul di Tengah Kritik? Pengamat Ungkap Perannya untuk Visi Presiden Prabowo

“Sehingga, dia membuang bayi tersebut dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang,” lanjutnya.

Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan dalam kasus pembuangan bayi di Bekasi tersebut dipastikan dalam keadaan selamat. Saat ini bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

Kasus pembuangan bayi di Bekasi ini bermula ketika warga di kawasan Bekasi Utara mendengar suara tangisan bayi pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Gus Miftah Undang 2.000 Anak Yatim Lintas Iman Buka Puasa di Ponpes Ora Aji Yogyakarta, Doakan Prabowo

Awalnya warga mengira suara tersebut berasal dari anak kucing. Namun setelah dicari sumbernya, suara tangisan itu ternyata berasal dari sebuah tempat sampah yang berisi kantong plastik.

Saat kantong plastik tersebut dibuka bersama petugas keamanan setempat, warga menemukan seorang bayi perempuan di dalamnya. Kondisi bayi saat ditemukan masih dengan plasenta yang menempel.

Peristiwa penemuan bayi di Bekasi Utara tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Boy Thohir Gelar Buka Puasa 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir Depok pada Iftar Ramadan 2026

Terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembuangan bayi di Bekasi tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melalui pasal tersebut, terduga pelaku dalam kasus pembuangan bayi di Bekasi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X