Sempat Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Kasus Kuota Haji

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 25 Maret 2026 | 08:03 WIB
Viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK, akui permintaan keluarga soal tahanan rumah di kasus korupsi kuota haji. (Instagram/gusyaqut)
Viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK, akui permintaan keluarga soal tahanan rumah di kasus korupsi kuota haji. (Instagram/gusyaqut)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Sorotan publik kembali mengarah pada kasus korupsi kuota haji setelah Viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK menjadi perbincangan luas. Mantan Menteri Agama itu kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026.

Kembalinya Yaqut ke rutan terjadi setelah sebelumnya ia menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari. Kebijakan tahanan rumah tersebut sempat memicu tanda tanya publik, terutama karena berlangsung menjelang momen Lebaran 2026.

Dalam momen tersebut, Yaqut mengaku memanfaatkan waktu bersama keluarga, termasuk untuk bersilaturahmi dengan ibunya. Hal ini diungkapkan langsung saat dirinya kembali ke Gedung KPK.

Baca Juga: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Viral, KPK Jadi Sorotan Terkait Penanganan Kasus Kuota Haji

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jawab Yaqut.

Di tengah ramainya pembahasan soal tahanan rumah, Yaqut juga memberikan pernyataan singkat terkait asal usul permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan itu datang dari pihak keluarga.

"Permintaan kami," ujar Yaqut singkat.

Peristiwa Viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya ia sempat tidak berada di rutan selama beberapa hari. Kondisi itu baru diketahui publik setelah adanya informasi dari pihak luar yang menjenguk tahanan lain.

Baca Juga: Warga Tegur Pemuda Nongkrong Dini Hari di Ratu Jaya Depok, Rizka Putau Angkat Bicara

Dalam penjelasannya, pihak KPK menyebut perubahan status tahanan rumah merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan dalam kasus korupsi kuota haji yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga memberikan penjelasan terpisah terkait sikap kliennya selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa Yaqut bersikap kooperatif.

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," beber Dodi dalam pernyataannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.

Baca Juga: Waspadai Kebocoran Gas, Rumah Warga di Singaparna Terbakar, Tagana Ingatkan Bahaya di Rumah Tangga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X