Kini Bayar STNK Tidak Harus Bawa KTP Lama, Masyarakat Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Selasa, 7 April 2026 | 16:23 WIB
Antrean masyarakat wajib pajak di Samsat Keliling di Perempatan Padayungan Kota Tasikmalaya, Selasa (7/4/2026). Kini bayar STNK tidak harus bawa KTP pemilik lama sesuai aturan baru Jabar. (Dok. AMS)
Antrean masyarakat wajib pajak di Samsat Keliling di Perempatan Padayungan Kota Tasikmalaya, Selasa (7/4/2026). Kini bayar STNK tidak harus bawa KTP pemilik lama sesuai aturan baru Jabar. (Dok. AMS)

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bertambah, STNK Kini Punya 2 Kolom Baru untuk Opsen PKB dan BBNKB, Mulai Berlaku Januari 2025

"Ya tertunggak pak, harusnya dibayar bulan Januari 2026 kemarin. Karena tidak ada KTP pemilik lama saya terpaksa tidak bayar tepat waktu. Kalaupun bisa harus nembak, biaya nembaknya hampir sama dengan pajak motor," kata Yayan, Selasa (7/4/2026).

Yayan menambahkan bahwa proses yang ia jalani kini jauh lebih sederhana dan transparan tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak resmi.

"Alhamdulillah tadi cuma cukup STNK saja padahal nama di STNK masih orang lain," ujar Yayan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X