Dari sisi tata kelola, hibah ini memiliki implikasi administratif. Selama aset masih tercatat sebagai milik daerah, biaya perawatan, pajak, hingga risiko kehilangan menjadi beban APBD.
Dengan perubahan status menjadi hibah, tanggung jawab tersebut beralih kepada penerima.
“Ini bagian dari penertiban administrasi sekaligus efisiensi anggaran. Kita ingin setiap aset digunakan optimal tanpa membebani keuangan daerah,” kata Cecep.
Kebijakan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pembangunan daerah, dari ketergantungan pada anggaran menuju pemanfaatan jejaring kolaborasi.
"Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Tasikmalaya mencoba membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang, melainkan titik awal untuk merumuskan strategi baru," ucapnya.***
Artikel Terkait
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Pimpin Rakor Reforma Agraria, Fokus Sejahterakan Masyarakat
Tekan Risiko El Nino, Wakil Bupati Tasikmalaya Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Melalui Kearifan Lokal
Diky Chandra Dukung Prodigi, Angin Segar bagi Hak Cipta Musisi dan Pencipta Lagu di Kota Tasikmalaya
Tangis dan Doa Iringi Pelepasan Jemaah Haji Tasikmalaya, Bupati Cecep: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan
Gebrakan Bank Sampah Kota Tasikmalaya dalam Program Tasik Nyaman, Kurangi 17 Persen Sampah
Solusi Anti Bank Emok, Pemkab Tasikmalaya Rilis Pinjaman UMKM Tanpa Bunga Awal Mei 2026 untuk 7.000 Pelaku Usaha