Unggahannya Dirujak Warganet, Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Mengundurkan Diri

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:46 WIB
Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya mengundurkan diri setelah unggahan viral. Proses sanksi administrasi tetap berjalan sesuai aturan. (Dok. AMS)
Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya mengundurkan diri setelah unggahan viral. Proses sanksi administrasi tetap berjalan sesuai aturan. (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - NZ, pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, mengundurkan diri setelah unggahan viral yang dinilai tidak pantas terkait pasien BPJS menuai sorotan publik.

NZ memilih melepaskan statusnya sebagai pegawai RSUD di tengah derasnya kritik masyarakat. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan internal oleh manajemen rumah sakit dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasus tersebut menyedot perhatian luas setelah unggahan viral NZ menuai kecaman warganet dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Gelombang kritik bahkan memancing respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga: Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Dijatuhi Sanksi Administrasi, Wali Kota Viman Minta Bijak Bermedia Sosial

Direktur RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, membenarkan pengunduran diri NZ sebagai PPPK paruh waktu yang bertugas di bagian administrasi.

Menurutnya, surat pengunduran diri telah diterima pihak rumah sakit dan akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses sesuai ketentuan.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan kesehatan. Rumah sakit akan menyampaikan surat tersebut kepada Kepala BKPSDM," kata Budi.

Budi juga menegaskan bahwa NZ bukan tenaga kesehatan sebagaimana banyak diasumsikan masyarakat.

Baca Juga: Dokter Tamara Jasmine Akhirnya Minta Maaf soal Komentar Pasien BPJS, Sebut Tulisannya Murni Opini Pribadi

"Yang bersangkutan bukan dokter, bukan perawat, dan bukan tenaga kesehatan. NZ merupakan staf administrasi dengan status PPPK paruh waktu," jelasnya.

Menurut Budi, status NZ perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mencoreng profesi tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Viman Alfarizi Ramadan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut proses sanksi administrasi terhadap pegawai RSUD tersebut tetap berjalan, terlepas dari keputusan pengunduran diri yang diajukan.

"Sanksinya sesuai aturan yang berlaku, dan mekanismenya sedang berjalan. Apalagi yang bersangkutan juga sudah menerima sanksi sosial dari masyarakat," ujar Viman.

Baca Juga: Dokter Tamara Jasmine Disorot usai Komentar soal Pasien BPJS, RSUP Persahabatan Tegaskan Bukan Pegawai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X