Dalam memperjuangkan hak hukumnya, pihak keluarga korban didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Garut untuk melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, praktik lancung yang memicu dugaan pencabulan ini disinyalir telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun ke belakang.
Modus operandi yang dilancarkan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut adalah dengan memanfaatkan momen membangunkan korban saat waktu ibadah salat malam tiba.
Selain menghadapi ancaman kejahatan domestik, korban diduga juga menerima tindakan kekerasan fisik dari oknum tersebut.***
Artikel Terkait
Ratusan Atlet Berbagai Daerah Unjuk Gigi di Kejuaraan Karate Tasik Open Turnamen 2026, Penonton Antusias
Sembilan Korban Tewas di Tambang Emas Sijunjung Sumbar, Tebing Ambruk Tetiba Menimpa Penambang
Buntut Skandal Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Terima Sanksi Teguran dari Gerindra
Pesta Miras di Kafe Cipedes Dibubarkan Polisi, Lima Botol Minuman Keras Diamankan
Panen Raya Jagung di Cisayong, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Produksi 10 Ton
Wabup Tasikmalaya: Koperasi Merah Putih Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa