Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar.   (Threads/dwiutariri)
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar. (Threads/dwiutariri)

Dalam video tersebut, Ahmad Syah Farhan menyampaikan bahwa jadwal keberangkatan untuk bulan Juni dan Juli tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelahnya menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu, tapi saya hadir di sini menjelaskan secara perusahaan sebagai opsi tanggung jawab,” ujar Farhan atau ASF dalam video yang diunggah oleh akun Threads @dwiutariri, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga: Terancam Pasal KUHP Baru, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Blok M

Ia kemudian menawarkan sejumlah opsi kepada calon jemaah umrah yang terdampak.

“Opsi pertama menjadwalkan ulang, dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.

“Yang kedua, memilih refund kami menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum menyelesaikannya,” sambungnya.

Pernyataan mengenai pengembalian dana dalam kurun waktu dua tahun tersebut memicu reaksi keras dari para calon jemaah umrah yang hadir. Dalam rekaman video terdengar sorakan dari peserta yang tidak setuju dengan usulan tersebut.

Baca Juga: Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban

“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.

Atas kasus Hanania Travel ini, penyidik menjerat tersangka Hanania Travel dengan dugaan tindak pidana penipuan umrah, penggelapan dana jemaah, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP. Kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X