"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tidak berhenti pada tahap pengajuan dan akad kredit. Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang terlibat dalam program tersebut.
"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening para petani kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto menggunakan surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).
Akibatnya, dana pembiayaan yang seharusnya dimanfaatkan oleh 95 petani tambak diduga tidak pernah digunakan sesuai tujuan program.
"Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR," tegas JPU, dikutip dari Kilat.com
Persidangan juga mengungkap total penyaluran KUR BSI mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Namun dari jumlah tersebut, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.
Selain itu, jaksa juga menduga adanya penerimaan imbalan dalam proses penyaluran pembiayaan. Syaifudin disebut menerima uang sebesar Rp68,7 juta yang menurut jaksa berkaitan dengan kemudahan proses pencairan KUR.
Kasus korupsi KUR BSI ini sebelumnya mencuat pada awal Januari 2026 setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menetapkan tiga tersangka. Penyidik saat itu menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.
Sementara itu, pihak BSI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menegaskan perusahaan mendukung penuh penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Sembunyi di Petilasan, Pelarian Oknum Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Berakhir di Wonogiri
Terbongkarnya Jejak Buron Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Ada Upaya Suap Ratusan Juta Rupiah
Kedok Visa Wisata Terbongkar, 321 WNA Jaringan Judol Internasional di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi
Strategi Licin Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Terbongkar, Polisi Buru Sponsor dan Pemilik Gedung
Baku Tembak di Pesawaran Akhiri Pelarian Bahroni Maling Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung
Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban