TASIKMALAYA,Mediapriangan.com – Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, mengingatkan DPRD agar tidak terburu-buru menyimpulkan polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.
Menurut Basuki, pembahasan tidak cukup berhenti pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 maupun SK Bupati, melainkan harus menelusuri dokumen yang menjadi dasar lahirnya SK tersebut.
Ia menyebut, informasi yang diperolehnya menunjukkan SK Bupati diterbitkan berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang mengusulkan pemberhentian Dewan Pengawas RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC), yang kemudian berubah nama menjadi RSUD KHZ Musthafa.
"Kalau melihat alurnya, proses itu dimulai dari surat Dinas Kesehatan, kemudian menjadi dasar SK Bupati, lalu berlanjut pada pergantian Dewan Pengawas. Jadi surat itu harus dipelajari," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Perbup Dianggap Jelas, Namun Proses Harus Dikaji Utuh
Basuki mengakui Perbup Nomor 34 Tahun 2024 telah mengatur bahwa Dewan Pengawas yang diangkat sebelum perubahan nama rumah sakit tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan berakhir hingga 2027.
Namun menurutnya, DPRD tetap harus menguji apakah terdapat regulasi lain yang menjadi dasar lahirnya SK Bupati.
Ia menegaskan, kajian hukum tidak boleh hanya melihat satu aturan, melainkan harus menelusuri keseluruhan proses administrasi.
"Kalau ternyata dasar SK itu berasal dari aturan yang lebih tinggi, tentu harus dilihat juga. Karena dalam hierarki peraturan ada aturan yang kedudukannya lebih tinggi daripada Perbup," katanya.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
DPRD Beri Kesempatan Eksekutif Menjelaskan
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan kembali memanggil pihak eksekutif dalam rapat lanjutan.
Ketua Komisi IV, Asep Saepuloh, mengatakan rapat ulang digelar karena pada pembahasan sebelumnya pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan dan Bagian Ekbang belum dapat menjelaskan dasar hukum pergantian Dewan Pengawas.
Artikel Terkait
Gedung Megah, Stok Darah Kerontang, Suara Miris dari BDRS RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok
Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa
Awal 2026 Krisis, Stok Darah RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Kosong Total
Ayo Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, Setetes Darahmu Jadi Harapan Hidup Sesama
Puluhan Warga Antusias Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, 86 Kantong Darah Terkumpul
Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber
Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke