Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

photo author
- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:06 WIB
Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat M.Si (Dok. DFK)
Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat M.Si (Dok. DFK)

Dalam rapat tersebut DPRD akan meminta penjelasan dari Direktur RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, Bagian Ekbang, Bagian Hukum, Inspektorat hingga Panitia Seleksi Dewan Pengawas.

Menurut Asep, DPRD tetap mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024, namun tetap membuka ruang apabila pemerintah memiliki dasar hukum lain yang kedudukannya lebih tinggi.

Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi

SK Bupati Akan Diklarifikasi dalam Rapat

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menegaskan keberadaan SK Bupati beserta dokumen pendukungnya akan menjadi salah satu fokus pembahasan.

Menurutnya, DPRD belum akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dasar hukum dan dokumen yang melatarbelakangi pergantian Dewan Pengawas dipelajari secara lengkap.

"Yang ingin kami pastikan adalah apa yang melatarbelakangi lahirnya SK tersebut. Setelah seluruh proses terang, DPRD baru akan menentukan sikap berdasarkan hasil rapat dan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait," kata Andi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X