Dalam rapat tersebut DPRD akan meminta penjelasan dari Direktur RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, Bagian Ekbang, Bagian Hukum, Inspektorat hingga Panitia Seleksi Dewan Pengawas.
Menurut Asep, DPRD tetap mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024, namun tetap membuka ruang apabila pemerintah memiliki dasar hukum lain yang kedudukannya lebih tinggi.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
SK Bupati Akan Diklarifikasi dalam Rapat
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menegaskan keberadaan SK Bupati beserta dokumen pendukungnya akan menjadi salah satu fokus pembahasan.
Menurutnya, DPRD belum akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dasar hukum dan dokumen yang melatarbelakangi pergantian Dewan Pengawas dipelajari secara lengkap.
"Yang ingin kami pastikan adalah apa yang melatarbelakangi lahirnya SK tersebut. Setelah seluruh proses terang, DPRD baru akan menentukan sikap berdasarkan hasil rapat dan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait," kata Andi.***
Artikel Terkait
Gedung Megah, Stok Darah Kerontang, Suara Miris dari BDRS RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok
Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa
Awal 2026 Krisis, Stok Darah RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Kosong Total
Ayo Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, Setetes Darahmu Jadi Harapan Hidup Sesama
Puluhan Warga Antusias Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, 86 Kantong Darah Terkumpul
Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber
Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke